Archive for August, 2009

Bom JW Marriot & Ritz Carlton Di Rakit Sejak April

Posted by on Tuesday, 11 August, 2009

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Nanan Soekarna mengatakan bahwa jasat yang tewas dalam penggerebekan di Temanggung, Jawa Tengah adalah Ibrohim yang bekerja sebagai pegawai Cyntia Florist di Hotel Ritz Carlton.
Istri Ibrohim,Sucihani kemarin malam di jemput oleh densus 88 Mabes Polri sekitar pukul 22.30 Wib. Sementara itu pihak keluarga mendiang Ibrohim sangat tertutup sehingga menyulitkan pihak kepolisian untuk meminta keterangan seputar mendiang Ibrohim.
Hingga pagi ini , Kediaman Ibrohim, RT 28/RW 10 Caringin yang mana di huni oleh Ayah mertua mendiang Ibrohim, Zaelanih & Asehni dan kedua Anak Ibrohim tertutup rapat. Hingga kini Pihak Kepolisian masih berjaga – jaga di sekitar kediaman Ibrohim.
Sementara itu Ahmad Ferry yang di tangkap di Bekasi, Jawa Barat ternyata Amir Abdillah. Amir mengatakan bahwa Nurdin Top pernah mengikuti rapat di Jatiasih & Mampang. Amir juga menyebutkan bahwa Ibrohim adalah Calon Pengantin Bom Bunuh Diri yang di rencanakan di ledakkan di Kediaman Presiden SBY.


Alamat Blog Al'Qoidah Di Indonesia

Posted by on Tuesday, 11 August, 2009

Hingga saat ini polisi masih mencari tahu kebenaran tentang blog Al’Qoidah yang berupa pesan kepada seluruh umat Muslim agar melakukan tugasnya yaitu memusnahkan mereka yang di anggap telah menyakiti kaum muslim di dunia. Pesan singkat ini menyatakan bahwa mereka bangga melakukan hal yang keji tanpa merasa bersalah telah menyakiti umat manusia. Walau sesungguhnya mereka tidak pantas di sakiti atau di lukai kecuali oleh tangan yang kuasa. Karena sesungguhnya hanya yang ESA lah yang boleh mmengambil nyawa umat yang telah Ia ciptakan. Bukan sosok manusia yang berhak mengambil nyawa umatnya yang Ia ciptakan. Namun dari pesan di Blog ini menyatakan bahwa sesungguhnya mereka yang melakukan hal keji dengan membom, melukai, hingga menyebabkan kematian orang lain bukanlah hal yang salah. Namun mereka merasa apa yang mereka lakukan adalah suatu tugas dari yang Esa, Dimana mereka merasa telah menjadi YANG ESA, Mereka seakan telah menyerupai YANG KUASA. Dalam ajaran Agama manapun, sesungguhnya hal itu tidak ada. Ajaran itu tidak ada, Oleh karena itu masyarakat di harapkan agar tidak terpengaruh hal – hal yang bisa merugikan diri sendiri juga masyarakat. Pihak yang berwajib juga akan mengusut tuntas kasus ini dimana kasus ini telah meresahkan masyarakat dan dapat membawa perang bagi sesama Agama. Sementara itu mantan Mantiqi Jemaah Islamiah, Nasir Abbas meragukan pesan yang ada di situs Blog tersebut. Adapun alamat blog tersebuat : http://mediaislam-bushro.blogspot.com/


Syarat & Ketentuan Menikah Dengan Orang Asing

Posted by on Tuesday, 11 August, 2009

Ada beberapa hal yang perlu di perhatikan apabila anda ingin menikah dengan orang asing. Pernikahan dengan orang asing ini biasa di kenal dengan Pernikahan Campuran. Pernikahan Campuran ini terdapat pada pasal 57 UU No. 1 tahun 1974. Beberapa Hal yang perlu di persiapkan sebelum menikah ( terdapat pada Pasal 6 UU Pernikahan ) adalah Persetujuan dari kedua mempelai, Ijin dari orang tua apabila anda ingin menikah di usia Muda atau di bawah umur 21 tahun.
Selain persyaratan tersebut anda ( kedua Mempelai ) juga harus meminta Surat Keterangan dari Pegawai Pencatat Perkawinan yang menyatakan bahwa anda ( kedua Mempelai ) telah memenuhi syarat untuk melangsungkan pernikahan tanpa ada rintangan.
Beberapa berkas yang harus di persiapkan kedua mempelai selanjutnya :

Untuk anda ( berkebangsaan Indonesia ) sebagai calon Suami atau Istri :
1. Copy KTP, Akte Kelahiran
2. Surat Keterangan Dari RT/RW yang menyatakan tidak ada halangan untuk melakukan perkawinan
3. Data Orang Tua calon Pembelai

Sedangakan untuk Calon Suami atau Istri yang berkebangsaan Asing harus menyiapkan :
1. Copy KTP/Passport, Akte kelahiran
2. Surat Keterangan dari Instansi yang berwenang di Negara ( calon Suami/Istri ) yang menyatakan bahwa calon Suamin/Istri dapat menikah tanpa rintangan apapun & akan menikah dengan WNI.
3. Surat Keterangan bahwa Calon Suami/Istri tidak dalam status Kawin atau Memiliki Istri/Suami.
Sebagai Catatan :
Apabila calon Suami/Istri sudah pernah menikah maka ia harus menyerahkan Akte Cerai ( Jika Bercerai ) atau Akte Kematian ( Jika mantan Suami/Istri yang sebelumnya telah meninggal dunia )
4. Seluruh surat akan di terjemahkan oleh Penterjemah yang akan di sumpah terlebih dahulu untuk memberikan hasil terjemahan yang sesungguhnya
5. Melegalisir surat – surat tersebut di Kedutaan Negara WNA yang berada di Indonesia.
Langkah selanjutnya yang harus di lakukan oleh kedua Pembelai adalah melakukan Pencatatan Perkawinan. Menurut pasal 60 ayat 1 UU perkawinan, Pencatatan Perkawinan ini wajib di lakukan untuk mendapatkan Akte Perkawinan ( Buku Nikah ) dari instansi yang berwenang yaitu di kantor Catatan Sipil ( Nasrani ) atau kantor Pencatat Nikah, Talak, Rujuk.
6. Surat Nikah ( akta Perkawinan ) di legalisir Departemen Kehakiman
7. Kemudian di legarisir di Departemen HAM
8. Lalu di legalisir di Departemen Luar Negeri
9. Kemudian surat – surat tersebut wajib di daftar di kantor Kedutaan Negara Suami/Istri berasal.

catatan tambahan :
1. Apabila Pegawai Pencatat Perkawinan menolak untuk memberi surat keterangan untuk menikah, Anda berhak mengajukan tuntutan ke pengadilan yang menyatakan bahwa Penolakan tidak beralasan dan anda berhak meminta Surat Pengganti keterangan yang hanay berlaku selama lebih kurang 6 bulan. Surat ini harus di gunakan dalam jangka waktu yang telah di tentukan atau anda tidak akan dapat menggunakannya lagi.
2. Setiap surat yang telah di legalisir baik di HAM, Departemen Kehakiman, Departemen Luar Negeri juga di kantor Kedutaan Negara Suami/Istri berasal sangatlah bermanfaat sebagai bukti Sah anda telah menikah dengan Suami/Istri berkebangsaan asing dan di terima secara Internasional di Indonesia juga di Negara Suami/Istri berasal.
3. Anak dari hasil Perkawinan Campur akan mengikuti kewarganegaraan Asing sama seperti Suami/Istri Anda.
4. Anak anda harus memiliki KITAS ( Kartu Ijin Tinggal terbatas ) yaitu selama 1 tahun dan perpanjang selama 2 tahun dengan mengurus Kartu Ijin tinggal menetap ( KITAP )


Gepeng Di Lovina

Posted by on Monday, 10 August, 2009

gepeng lovina2

Setelah wilayah Denpasar, Sanur, Nusa Dua dan Kuta Kali ini Lovina. Pengemis yang biasa di singkat GEPENG ini telah menyebar di berbagai wilayah di provinsi Bali. Gepeng ini bukan hanya merisakan masyarakat namun juga merusak citra wilayah kepariwisataan. Pemerintah tidak dapat di salahkan sepenuhnya untuk kasus ini, karena pemerintah juga telah berusaha memberikan bimbingan bagi para Gepeng ini. Pemerintah juga kerap melakukan razia Gepeng, Namun tetap saja Gepeng ini datang dan kembali melakukan kegiatan yang meresahkan masyarakat. Masyarakat sangat berharap agar pemerintah melakukan tindakan lain yang bukan hanya bimbingan kepada para Gepeng ini agar berhenti meresahkan masyarakat.


Kecelakaan Kereta Api Di Pasuruan

Posted by on Monday, 10 August, 2009

Kereta Api Mutiara Timur, Pasuruan untuk kelas Bisnis Keberangkatan stasiun banyuwangi dengan tujuan stasiun Gubeng, Surabaya ini mengalami kecelakaan sekitar pukul 04.00 Wib pagi hari, 11/8 di daerah kecamatan Rejoso. sekitar tujuh orang terluka dan di bawa ke rumah sakit Dr. Soedarsono untuk menjalani perawatan. Sejahu ini polisi belum bisa memastikan apakah kejadian tersebut murni kecelakaan atau sabotase dimana di temukan patahan – patahan rel tak beraturan sekitar 100 meter sebelum gerbong kereta api tersebut terguling.


Sanur hotel receives bomb threat from Al-Qaeda

Posted by on Monday, 10 August, 2009

inna-sindhu-beach-hotel-bombThe website Beritabali reports that the Inna Sindhu Beach Hotel in Sanur received a bomb threat from someone claiming to be a representative of Al-Qaeda.

The threat came via email from the Yahoo email address: Abdullah-rahh@yahoo.com from Dr. A. Rahman (Senior Secretary and Editor) Sucide Bombinhg Departement, Al-Qaeda Sunni Movement.

The email said that the hotel will be a target to be bombed. Police are investigating the authenticity of the email.


Syarat & Ketentuan Membeli Rumah

Posted by on Monday, 10 August, 2009

Ada beberapa Syarat & Ketentuan membeli rumah & apa saja yang di butuhkan pembeli untuk membeli rumah. Beberapa syarat tersebut adalah :
1. Menentukan property apa yang di butuhkan.
2. Menentukan harga property yang akan di beli, Ukurannya, Fasilitasnya, dll
3. Memutuskan Apakah akan membeli properti secara Lunas atau menggunakan KPR. Bila Menggunakan KPR, Anda harus mengetahui persyaratannya, Bunga cicilan & berapa lama cicilannya.
4. Aktif membaca iklan property & survei ke berbagai lokasi untuk melihat property property yang di jual.
5. Apabila telah menemukan property yang cocok, Lakukan penawaran sesuai kemampuan anda.
6. Saat transaksi pembayaran, pastikan Bukti kesepakatan penyerahan uang muka ( Down Payment )
7. Pastikan anda telah terdaftar sebagai pembeli property di agen – agen property untuk memastikan pihak property ingat untuk memberi informasi tentang property yang baru yang sesuai dengan kemampuan kita.
Syarat Penjual Property yang perlu di perhatikan, adalah :
1. KTP ( Suami & Istri )
2. WNI atau Ganti Nama ( Suami & Istri )
3. Kartu Keluarga
4. Akta Nikah
5. Biaya Pajak Penjual ( PPH )
6. Bukti pelunasan PBB tahun terakhir
7. Bukti pelunasan Iuran Listrik, Air dll pada bulan terakhir.
Cek terlebih dahulu Sertifikat, AJB, IMB
Bagi Pembeli property wajib memenuhi syarat sebagai berikut :
1. KTP ( Suami & Istri )
2. Kartu Keluarga
3. Akta Nikah
4. WNI atau Ganti Nama ( Suami & Istri )
5. Membayar Pajak Pembeli ( BPHTB )
6. Biaya Notaris Balik Nama & Jual Beli
Sebelum transaksi, ada beberapa hal yang wajib di lakukan antara Penjual & Pembeli yaitu :
1. Menyerahkan Sertifikat Asli ke Notaris/ PPAT untuk pengecekan pada Badan Pertahanan Nasional ( BPN ) setempat
2. Jika property tersebut tidak ada sengketa tanah atau pemblokiran maka Pihak Penjual & Pembeli wajib membayar pajak – pajak yang di tentukan sebagai syarat di atas kepada Instansi yang berwenang.
Daftar & Laporkanlah Surat Setoran Pajak Penjual di kantor pelayanan pajak dengan menyerahkan copy lembar pertama & kelima kepada Notaris. Sementara Surat Setoran Bea juga wajib di lapor dan di cap di kantor pelayanan PBB. Setelah itu Jual Beli dapat di langsungkan dengan catatan Suami & Istri harus ikut menandatangani surat Akta Jual Beli tersebut.


Indonesia Menjadi Tuan Rumah Asian Parliementary Assembly ( APA )

Posted by on Monday, 10 August, 2009

Abdillah Toha sebagai Ketua BKSAP ( Badan Kerja Sama Antar Parlemen ) mengatakan Pertemuan APA ( Asian Parliementary Assembly ) akan berlangsung selama dua hari terhitung mulai besok 11 Agustus 2009. Ini adalah pertama kalinya Indonesia menjadi Tuan Rumah di sidang APA. Sidang ini akan membahas Penyedulupan Senjata, Teroris, Juga membahas Resolusi yang di diskusikan pada sidang Sub Komisi di Negara lain seperti Krisis Keuangan, Globalisasi, Korupsi, Kemiskinan, Kebudayaan, Lingkungan dan lain lain. Pertemuan ini juga di harapkan dapat memperkuat kerja sama APA dan Negara – Negara Anggota Sidang APA tersebut. Menurut Abdillah sidang itu juga untuk mendesak Negara – Negara Anggota APA agar melaksanakan Friendship Pact In Asia dengan tujuan Menitikberatkan upaya penggalangan kekuatan Asia guna mengatasi kekuatan Barat.


Prosedur Pendirian CV

Posted by on Monday, 10 August, 2009

Comanditaire Venootschap atau biasa di singkat CV adalah Usaha dengan modal yang terbatas. Berbeda dengan PT yang memiliki syarat minimal modal dasar Rp. 50 Juta yang mana harus di setor ke kas Perseroan minimal 25 % nya. Sedangkan CV tidak di tentukan Modal minimal. PT berupa Badan Hukum dimana kekayaannya terpisah dengan kekayaan para pendirinya dan dapat memiliki harta kekayaan sendiri. Sementara CV, kekayaan para Pendiri tidak terpisah dengan kekayaan CV tersebut. Modal anggaran dasar CV tidak di sebutkan pembagiannya seperti PT. Jadi para pendiri akan membuat kesepakatan sendiri atau membuat catatan terpisah karena tidak ada pemisah kekayaan antara Cv dan para Pendirinya.
CV didirikan minimal oleh dua orang, Satu dari antara mereka sebagai Persero Aktif atau biasa di sebut Direktur yang akan bertanggung jawab penuh dengan seluruh harta pribadinya untuk mengganti kerugian yang di tuntut pihak ketiga apabila terjadi masalah di CV tersebut. Sementara salah satunya lagi sebagai Persero Komanditer atau biasa di sebut Sleeping Partner yang hanya bertanggung jawab sebesar modal yang di setorkan ke dalam perseroan apabila terjadi masalah di CV tersebut.
Syarat mendirikan CV :
1. Pendiri 2 orang
2. Menggunakan Akta Notaris yang berbahasa Indonesia
( Undang Undang Hukum Dagang Adalah Pendiri Cv tidak multak harus dengan Akta Notaris )
3. Membawa KTP
4. Menentukan Calon Nama CV tersebut
( Sering terdapat Nama CV yang sama karena pendirian CV tidak di perlukan pengecekan nama CV terlebih dahulu )
5. Tempat atau Lokasi CV
6. Menentukan Persero Aktif & Persero Komanditer
7. Tujuan didirikannya CV tersebut
Syarat memperkokoh CV di mata Hukum untuk menghindari pertentangan di kemudian hari, boleh juga di tambahkan :
1. Daftarkan CV pada Pengadilan Tinggi Negeri setempat
2. Bawa Surat Keterangan Domisili Perusahaan ( SKDP )
3. NPWP atas nama CV yang bersangkutan
( Apabila CV tersebut menjalankan usaha yang tidak memerlukan tender ke Instansi Pemerintah dan hanya di gunakan untuk usaha, maka syarat di atas sudah cukup )
Namun apabila CV tersebut menjalankan usaha yang memerlukan tender ke Instansi Pemerintah maka harus melengkapi surat – surat lainnya yaitu :
1. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak ( KPK )
2. Surat Ijin Usaha Perdagangan ( SIUP )
3. Tanda Daftar Perseroan ( Bagi CV )
4. Keanggotaan Kadin
5. Copy Kartu Keluarga ( Direktur ) di Cv tersebut
6. Copy NPWP Direktur CV tersebut
7. Bukti kepemilikan tempat Usaha ( Copy sertifikat & Copy Pelunasan PBB tahun terakhir )
8. Apabila tempat usaha tersebut di sewa, maka copy bukti adanya sewa menyewa & bukti pembayaran pajak sewa ( Pph ) oleh pemilik tempat usaha tersebut.


Mobile – 8 Edisi Rahmadan

Posted by on Sunday, 9 August, 2009

PT Mobile – 8 Telecom Tbk ( FREN ) meluncurkan edisi khusus Rahmadan untuk pelanggan prabayar. Mobile – 8, Badan Amil Zakat Nasional, dan Megalife mengajak Masyarakat untuk menyambut Bulan Suci Rahmadan dengan berbuat amal dan bersedeka melalui Voucher edisi Rahmadan tersebut. Voucher Rahmadan ini bernilai Rp. 30.000,- dan PPN 10 %. Dari nilai itu Masyarakat telah beramal Rp. 600,-.
Sukaca Purwokadjono, Head Of Product Marketing PT Mobile – 8 mengatakan, Voucher edisi Rahmadan ini juga memiliki Bonus gratis 1.430 SMS, Gratis internet 17 hari sejak isi ulang pertama, Gratis Umrah dua orang bagi yang mengikuti kuis Geger Rahmadan. Bapak KH Prof Dr Didin Hafidhuddin MSc sebagai Ketua Badan Amil Zakat Nasional menyambut pisitif hubungan kerja sama ini.