Syarat & Ketentuan Menikah Dengan Orang Asing
Ada beberapa hal yang perlu di perhatikan apabila anda ingin menikah dengan orang asing. Pernikahan dengan orang asing ini biasa di kenal dengan Pernikahan Campuran. Pernikahan Campuran ini terdapat pada pasal 57 UU No. 1 tahun 1974. Beberapa Hal yang perlu di persiapkan sebelum menikah ( terdapat pada Pasal 6 UU Pernikahan ) adalah Persetujuan dari kedua mempelai, Ijin dari orang tua apabila anda ingin menikah di usia Muda atau di bawah umur 21 tahun.
Selain persyaratan tersebut anda ( kedua Mempelai ) juga harus meminta Surat Keterangan dari Pegawai Pencatat Perkawinan yang menyatakan bahwa anda ( kedua Mempelai ) telah memenuhi syarat untuk melangsungkan pernikahan tanpa ada rintangan.
Beberapa berkas yang harus di persiapkan kedua mempelai selanjutnya :
Untuk anda ( berkebangsaan Indonesia ) sebagai calon Suami atau Istri :
1. Copy KTP, Akte Kelahiran
2. Surat Keterangan Dari RT/RW yang menyatakan tidak ada halangan untuk melakukan perkawinan
3. Data Orang Tua calon Pembelai
Sedangakan untuk Calon Suami atau Istri yang berkebangsaan Asing harus menyiapkan :
1. Copy KTP/Passport, Akte kelahiran
2. Surat Keterangan dari Instansi yang berwenang di Negara ( calon Suami/Istri ) yang menyatakan bahwa calon Suamin/Istri dapat menikah tanpa rintangan apapun & akan menikah dengan WNI.
3. Surat Keterangan bahwa Calon Suami/Istri tidak dalam status Kawin atau Memiliki Istri/Suami.
Sebagai Catatan :
Apabila calon Suami/Istri sudah pernah menikah maka ia harus menyerahkan Akte Cerai ( Jika Bercerai ) atau Akte Kematian ( Jika mantan Suami/Istri yang sebelumnya telah meninggal dunia )
4. Seluruh surat akan di terjemahkan oleh Penterjemah yang akan di sumpah terlebih dahulu untuk memberikan hasil terjemahan yang sesungguhnya
5. Melegalisir surat – surat tersebut di Kedutaan Negara WNA yang berada di Indonesia.
Langkah selanjutnya yang harus di lakukan oleh kedua Pembelai adalah melakukan Pencatatan Perkawinan. Menurut pasal 60 ayat 1 UU perkawinan, Pencatatan Perkawinan ini wajib di lakukan untuk mendapatkan Akte Perkawinan ( Buku Nikah ) dari instansi yang berwenang yaitu di kantor Catatan Sipil ( Nasrani ) atau kantor Pencatat Nikah, Talak, Rujuk.
6. Surat Nikah ( akta Perkawinan ) di legalisir Departemen Kehakiman
7. Kemudian di legarisir di Departemen HAM
8. Lalu di legalisir di Departemen Luar Negeri
9. Kemudian surat – surat tersebut wajib di daftar di kantor Kedutaan Negara Suami/Istri berasal.
catatan tambahan :
1. Apabila Pegawai Pencatat Perkawinan menolak untuk memberi surat keterangan untuk menikah, Anda berhak mengajukan tuntutan ke pengadilan yang menyatakan bahwa Penolakan tidak beralasan dan anda berhak meminta Surat Pengganti keterangan yang hanay berlaku selama lebih kurang 6 bulan. Surat ini harus di gunakan dalam jangka waktu yang telah di tentukan atau anda tidak akan dapat menggunakannya lagi.
2. Setiap surat yang telah di legalisir baik di HAM, Departemen Kehakiman, Departemen Luar Negeri juga di kantor Kedutaan Negara Suami/Istri berasal sangatlah bermanfaat sebagai bukti Sah anda telah menikah dengan Suami/Istri berkebangsaan asing dan di terima secara Internasional di Indonesia juga di Negara Suami/Istri berasal.
3. Anak dari hasil Perkawinan Campur akan mengikuti kewarganegaraan Asing sama seperti Suami/Istri Anda.
4. Anak anda harus memiliki KITAS ( Kartu Ijin Tinggal terbatas ) yaitu selama 1 tahun dan perpanjang selama 2 tahun dengan mengurus Kartu Ijin tinggal menetap ( KITAP )




Facebook
RSS
Twitter
haaiiiii teman….
ada kabar gembira nih, tertama buat yang lagi manyun sendiri gara-gara mau beli tas baru tapi yang bagus harganya selangit
Yup… main donk ke http://www.ipopscollections.com lagi ada promo tas louis vuitton tuh…
Kualitas super, harga MIRING.
Oya, ada juga merek merek tas lain seperti PRADA, DIOR, CHANEL, HERMES, TODS, BURBERRY dll..
Nah, kebetulan kan, ga usah keluar rumah, tinggal duduk manis depan cp, kamu bisa dapetin semuanya
Note: Reseller are welcome
CU there…
Poppy
Hi.salam jumpa
Saya berencana akan melangsungkan pernikahan bulan july depan di bali.Calon istri saya dari bulgaria.Kita sama sama bekerja di kapal pesiar.Yang menjadi pertanyaan saya dan sekaligus merupakan bantuan anda untuk saya agar lebih jelas,apa yang saya harus lakukan supaya calon istri saya bisa tinggal lebih lama dari visa yang dia dapatkan nanti,dan apakah saya harus melakukan pernikahan lagi di negara asalnya agar pernikahan kita resmi..dan juga untuk lebih baik buat anak kita kelak?.Karena pernikahan di bali akan berlangsung dengan hindhu ritual dan dia bersedia masuk agama hindhu.Atas saran anda,sangat lah membatu.. terima kasih sebelumnya saya ucapkan.
komang
Biasa bagi warga asing yg menikah dgn warga Indonesia, mereka akan mendapatkan visa sponsor suami. Setahu saya, Visa tersebut akan berlaku 1 tahun saat awal mendapatkan visa sponsor suami, lalu di tahun kedua massa berlaku visa tersebut adalah 2 tahun. Dan untuk pernikahan campur agar resmi, Anda cukup menikah satu kali saja, tidak perlu menikah dua kali. Namun yang terpenting untuk menikah dengan warga asing adalah, sebelum melangsungkan pernikahan anda harus mendapatkan setifikat of no impediment dari embassy bulgaria ( apabila pasangan anda berasal dan memang masih memakai passport bulgaria ).
Adapun sertifikat itu adalah sebagai bukti yg menyatakan bahwa pasangan tidak dalam hubungan apapun di negara nya atau tidak punya suami saat anda menikah. Dari sertifikat tersebut akan di ketahui apakah pasangan pernah menikah atau tidak, atau masih jadi istri / suami orang di negara nya. Setelah dapat sertifikat tersebut maka pernikahan dapat di langsungkan dan setelah pernikahan berlangsung segera dapftarkan pernikahan anda dan pasangan. Anda memiliki satu tahun batas waktu untuk mendaftarkan pernikahan tersebut. Kalau tidak salah, anda harus daftarkan pernikahan tersebut melalui embassy ke negara pasangan, dan dokumen akan di kirim ke negara pasangan. Kalau untuk berapa biaya atau mendaftarkan syarat lanjutnya apa, saya kurang paham sekali. Tapi saya punya usul agar anda bergabung di :
http://balipod.com/
Di forum tersebut semua pertanyaan anda akan terjawab, anda hanya cukup menggunakan bahasa Inggris untuk bertanya sayarat dan ketentuan apa yg hrs di sediakan kalau mau mendaftarkan pernikahan agar sah di hukum negara Indonesia dan negara pasangan. Berapa biaya untuk mendapatkan sertifikat, setahu saya sekitar lima juta rupiah. Namun lebih banyak yang anda dapatkan apabila bergabung di forum tersebut.
Terima kasih,
hi Amanda,
My name is Lia, i want to ask u about my plan…ak agama kristen n calon suamiku agama islam warganegara jordania. Dia ingin menikah dgn saya d Bali. Bgmn tata cara pernikahan’y antara 2 agama n bangsa yg berbeda? Saya ingin nikah sah. Surat2 dari pihak calon suami belum lengkap. Btw brp biaya’y? Thx
Menikah di Indonesia itu tidak bisa, kalian bisa menikah di negara luar yang penting bukan Indonesia,
Pasangan kamu harus bersedia mengambil surat pernyataan dari konsulat yang menyatakan bahwa pasangan kamu belum pernah menikah sebelumnya atau surat dari konsulat mengenai data pasanagan kamu,
Setelah itu, pasangan kamu harus siap menyatakan di catatan CIVIL bahwa ia pindah agama ke Kristiani walau pun dia Muslim dan tidak ingin pindah agama,
Itu hanya syarat saja agar pernikahan sah di Indonesia, namun di wilayah nya itu bukan masalah. Jadi di wilayah nya kamu gak perlu menyatakan di catatan akan tukar keyakinan menjadi seorang Muslimah,
Yang terpenting kamu dan pasangan dapat menikah dengan sah di Indonesia,
Maslah biaya, saya kurang tahu sekarang,
Sebelumnya kurang lebih 5 juta,
Lia, pernikahan beda agama tidak bisa dilakukan di Indonesia.
UU No 1 thn 1974 pasal 1 menyatakan bahwa pernikahan adalah sah apabila dilakukan menurut agama dan kepercayaan masing-masing.
Satu satunya jalan adalah dengan mencatatkan pernikahan anda dengan cara islam atau kristen (civil wedding tidak ada di Indonesia sayangnya)
Yups,
Jaan satu – satu nya adalah salah satu pihak menyatakan ikut agama yang satu hanya sekedar di buku nikah,
Namun, kedua pihak dapat menjalankan kepercayaan masing – masing tanpa ada keterpaksaan,
Anda butuh DRIVER BERPENGALAMAN u/ Wilayah wilayah JAkarta BOgor DEpok TAngerang & BEKasi? Hub. SITOHANG N0. Tlp/ Hp 08176458323 & 02191177331. Terima Kasih atas perhatiannya
mau tny dunk..apa syarat menikah beda agama n beda warga negara di inonesia?klo tidak bisa..kira2 negara mana yg bisa menikahkan kami secara beda agama..thx
Yang nama nya negara Indonesia, memang belum ada perkawinan beda agama di berlakukan,
Hanya negara luar, kalau tidak salah negara Sinagpore, Amerika, Germany, dan negara asing lainnya buanyak yang bisa kawin beda agama.
Namun untuk wilayah Afganistan, Arab saya tidak tahu apakah bisa menikah beda agama atau tidak.
Untuk menikah beda agama, tentunya semua persyaratan sama saja.
Syarat gimana menikah di Indonesia dan di luar sama saja.
hi
saya ingin melangsungkan pernikahan di bulan desember ini yg saya ingin tanyakan kira2 bermasalah tdk ya kalau tunanganku datang kesini memakai visa turis dikarenakan dia tdk bisa stay lama di sini
Dear Melissa,
Sepengetahuan saya tidak masalah visa turis di pakai untuk sememtara,
Selama visa itu masih berlaku. Setelah menikah baru anda bisa mengurus visa sponsor istri untuk suami.
Visa sponsor istri hanya bisa di dapat kalau anda sudah menikah dengan tunangan anda.
Terima kasih,
Hello,amanda
apakah urusan visa itu ngak ribet?krn sy jg rencana mau nikah dgn WN Brazil ,nikah gereja di Indonesia and sipil tapi mau ikut nanti menetap di brazil,,trims before..
Salam
tolong berbagi info
Calon saya orang mesir, tp dia kerja di Jeddah. Kami berencana utk menikah, yg jd masalah dia sudah beristri dan istrinya gk mau suami menikah lagi
Disini sy ingin Anda berbagi info mengenai prosedur menikah di Indonesia atau di Jedah..
Terima kasih
Mbak CamiLia,
MenuruT hUkuM islam memIliKi dua istRi itu tidaK masaLah,
NamuN .. saYa kUraNg pahAm benaR atUran di JeddaH ..
Yang saYA tahU .. pernIkahan saH hanYa ada 1, daN apalagi beda negarA ..
Karena di NegarA laIn saYa rasA samA, yaiTu tetAp harUs adA keterangan kalaU pasaNgan tersebUt memAng belUm pernah menIkah ataU dalAm statUs tidAk pUnyA istRi.
KalAupuN memAng inGin menikAh .. MakA hanYA bIsa NikaH siRi SajA ..
KarenA kalAu maU saH di HukUm IndonesiA atAupUn saH di NegarAnyA pastI harUs di Daftar denGan suRat2 yang di dukuNg keterangan di ATas dari pemerIntahAn jeDDah Dan Indonesia.
ApAlagI kalU maU menIkah di JeddAh, saYa rasA memAng harus adA ijIn darI istRi perTamA, MakA bIsa Sah di BadAn hUKum AtAu tIdaK akAn sAh di HukUm kalAu tidaK adA iJin saNg IstrI perTamA.
Tq Amanda… Kamu baik sekali berbagi info kesaya.. Tolong bantu doa agar sy dpt yg terbaik..
Dear camilia,
Sure ,
Amin,
Semoga kamu dapatkan
Ammanda,
mau tanya, kalau kita mau nikah di negara suami yang WNA, apa saja ya syaratnya ?
apakah sama dengan dokumen2 untuk menikah di Indonesia dengan WNA ?
(termasuk melagalisir surat tidak ada halangan menikah di Depham, Deplu, dll) ??
Mohon infonya dong,
Thanks
Dear Aini ..
BenaR sekali ..
Semua syarat sama saja dengan menikah di Indonesia dengan WNA ..
Selama semua syarat menikah seperti biasa lengkap ..
Maka bisa menikah baik itu di Indonesia atau di Negara pasangan kita.
Peace ..
Hi Amanda,
Saya (WNI) akan menikah (2011 awal) dengan pasangan WNA Germany. Dia ada dengar dari teman2nya bahwa sekarang (tahun dpan) u/ menikah dengan wanita WNI diharuskan membayar biaya sekitar USD 20000??? Apakah itu benar?
Thanks atas infonya sebelumnya.
Dear Ira ..
Mengenai itu saya tidak tahu benar.
Saya hanya baca berita kalau pemerintah akan membuat UU baru untuk mereka yang menikah dengan warga asing yaitu bahwa warga asing wajib membayar 500 juta rupiah ke pada pemerintah apabila menikahi warga Indonesia.
Namun UU ini belum di sah kan, masih di rencanakan mbak dan saya tidak tahu kapan tepat nya UU ini akan di berlakukan dan apakah benar mereka akan membuat UU ini tanpa berpikir mengenai nasib warga Indonesia yang menikah dengan warga luar ? Sisi negatif apa yang akan datang bila mereka membuat UU ini.
Hi Amanda..
Saya WNI akan menikah dengan WN Mesir, dan ingin melaksanakan pernikahan di mesir tanpa ada wali dan orang tua, apakah pernikahan itu boleh di laksanakan? Kalaupun boleh, apa saja syarat yg harus di lengkapi.
Mohon advicenya ya..
Shukron amanda..
Dear amanda..
Kalau untuk pembuatan VISA dan paspor ke egypt brp yah? kira2 pembuatannya selesai dlm wktu brp lama ya?
thx ya…
Dear Shanty ..
Visa bisa di urus ke embassy egypt yg ada di asia, mungkin ada lewat online.
Mengenai waktu, sebenarnya saya kurang tahu shi, berhubung visa apa yg mau di pakai ? kalau visa turis biasa tidak susah tapi tergantung dengan syarat & ketentuan yg diminta oeh embassy tersebut.
Kalau visa liburan saja ke jerman, belanda, australia, singapore, malaysia tentu tidak sulit karena ada secara online.
Dan biasa yang saya ketahui minimal 1 bulan atau maksimal 2 bulan sebelum keberangkatan liburan.
Saudara/i Malak,
Yang namanya menikah tetap saja harus ada surat keterangan dari daerah tempat tinggal setempat. Walaupun tidak ada wali namun tetap saja harus ada surat keterangan dari lurah, dll.
Kecuali kalau anda hanya menikah SIRI saja, maka tanpa surat – surat dari lurah, dll tidak perlu. Dan tanpa wali apa itu boleh di negara tersebut ? Jika seorang lelaki biasa nya tidak masalah tanpa wali, namun kalau wanita biasa nya harus ada wali.
Terima kasih,
Hi Ammanda,
Saya Shandy, akan menikah dg pria Amerika di bln Nov ini.
Baru di awal Agt saya akan mengurus segala persyaratan yg menyangkut dokumen.
Yg saya mau tanyakan dari persyaratan yg tertulis di atas yaitu :
1. Mengenai akte kelahiran apakah harus yg asli dibawa? Menyangkut ada yg pernah saya baca dari satu situs, di sana tidak dicantumkan mengenai akte lahir tsb.
2. Seluruh surat yg diterjemahkan itu apa-apa saja? Dan si penterjemah apakah bisa dengan kerabat saya ataukah harus dari instansi pemerintah Indonesia?
3. Surat keterangan dapat menikah dari instansi yg berwenang di negara calon suami saya ini apakah harus dibuat di negaranya atau bisa melalui USA embassy di Indonesia?
Terima kasih.
dear ammanda….
saya telah menikah dengan pria berkebangsaan turkey awal mei yang lalu di KUA kota saya berasal, kami telah mendapatkan surat nikah (akta perkawinan). 3 minggu setelah menikah saya berangkat ke turki dengan visa turis selama 3 bulan. tetapi kami belum mendaftarkan pernikahan kami. saya membaca syarat-syarat yang ammanda tulis di nomer 6-9.
6. Surat Nikah ( akta Perkawinan ) di legalisir Departemen Kehakiman
7. Kemudian di legarisir di Departemen HAM
8. Lalu di legalisir di Departemen Luar Negeri
9. Kemudian surat – surat tersebut wajib di daftar di kantor Kedutaan Negara Suami/Istri berasal.
mohon pencerahan, berarti kami harus mengurus ke Departemen kehakiman, Departemen HAM, dan Departemen Luar Negeri di İndonesia. biasanya berapa lama waktu yang diperlukan, dan besarnya biaya. Trima kasih
Dear Ellen ..
Seperti yang saya tulis, anda memang harus mendaftarkan pernikahan sesuai aturan di atas, namun mengenai dana saya kurang paham benar berapa total nya, karena tiap tahun pasti ada perubahan. Saya hanya ingat ada biaya 5 juta untuk di konsultan kenegaraan asal suami, lalu biaya lainnya dan biaya pengurusan sponsor istri atau kitas untuk suami juga saya kurang paham biaya total saat ini.
Anda bisa cek di website yang khusus bagian pemerintahan, konsultan, dan biasa nya mereka memberikan daftar harga untuk semua pengurusan tersebut.
terima kasih,
Dear Ammanda, saya(WNI) dan clon suami (WNA) rencana untuk menikah di bulan depan dan kita ingin pernikahan dilakukan di gereja secara simple. Calon saya bekerja di Jakarta( KITAS holder). Sampai sekarang kita belum menemukan gereja(pantekosta atau bethel).tolong info gerejanya kalau ada, suami pernah cerai karna itu susah untuk mendapatkan gereja yg mau menikahkan kita. Infonya sangat diharapkan. Thanks, yenny.
Dear Yenny ..
Saya rasa yang nama nya gereja , tidak bisa memvonis manusia yang pernah cerai untuk tidak dapat menikah lagi. Karena sesungguhnya tidak ada manusia yang ingin gagal dalam hidup nya. Kalau gereja pentakosta ataupun bethel untuk wilayah jakarta banyak sekali, bisa di lihat dari website – website yang tersedia untuk gereja bethel seluruh Indonesia.
Saya berbicara dengan teman kemarin, teman saya bilang kalau ingin menikah di gereja mana pun itu tidak di tentang walaupun sang calon duda atau janda. Tetapi yang menjadi persoalan adalah, jika anda ataupun pasangan tidak pernah mendaftar sebelumnya di gereja yang akan di gunakan untuk menikah. Kalau di katolik sesuai dengan info teman saya, mereka bisa menikah jika telah terdaftar sebelumnya di gereja tersebut. Jadi alangkah baiknya kalau mbak mendaftar dulu, ikuti pelajaran singkat tentang gereja tersebut dan baptis di gereja itu lalu melangsungkan pernikahan. Karena menurut teman saya yang kebetulan aktif di gereja, kalau mbak ingin menikah di gereja manapun, tetap harus di baptis di gereja tersebut dan terdaftar sebagai jemaat di gereja tersebut. Setiap gereja memiliki pelajaran singkat sebelum di baptis, dan alangkah baiknya kalau mbak dan calon suami ikuti pendaftaran saja agar lebih hikma rasa nya saat melangsungkan pernikahan. Inti nya kalau mbak sudah benar sebagai umat kristiani sejak kecil, maka akan sangat mudah untuk memahami pelajaran tersebut dan hanya butuh waktu singkat, bisa jadi 1 minggu sebelum pernikahan berlangsung atau 2 minggu maksimal sebelum pernikahan berlangsung.
Terima kasih,
Hi Amanda, Langsung ke poinnya saja ya. Saya berencana akan menikah bulan agustus ini dengan WNA berkebangsaan Romania di Bali secara Buddha. Yg saya bingungkan disini, apakah langkah2 diatas dilakukan setelah atau sebelum melangsungkan pernikahan (secara agama)? Diatas jg diterangkan bahwa dokumen2 calon saya harus diterjemahkan ke dalam Bhs. Indonesia. Yg mau saya tanyakan, dimana saya bisa menerjemahkan dokumen2 tersebut secara sah?mungkin ada rekomendasi? Pertanyaan saya yg terakhir, apakah dlm kurun waktu 3 minggu cukup untuk semua proses dan prosedur diatas? karena calon saya hanya akan tinggal 3 minggu saja di indonesia. Sebelumnya saya ucapkan terima kasih banyak.
oh ya, Amanda..
apa catatan kriminal (SKB) diperlukan juga untuk kami berdua? apa dokumen2 dari calon saya harus diterjemahkan dulu ke dalam Bhs. Inggris, mengingat di indonesia sangat jarang yg bs bahasa romania (untuk perterjemahannya)?
prosedur2 diatas dilakukan setelah atau sebelum pernihakan secara agama?
mohon diberikan penjelasan dan langkah2 sedetail2nya. saya benar2 awam untuk masalah seperti ini.
saya sangat berterima kasih untuk waktu yg Amanda berikan.
Dear Amanda,
You really such a good person who can give us some real important information.
Calon suami saya adalah WNA belanda, kita berencana menikah dan dia akan membawa saya ke belanda dan menetap di sana, setelah menikah apakah saya mendapat visa sponsor dari suami? Dan syarat mendapatkan visa sponsor itu apa saja? Kemudian apakah saya bisa merubah kewarganegaraan saya? menjadi warga belanda? Terima kasih amanda.
I really appretiated your help.
Dear Bagus,
Maaf telat membalas comment nya,
Mengenai pengurusan surat – surat harus di lakukan sebelum melangsungkan pernikahan.
Mengenai pendaftaran ke Departemen yang lain di lakukan setelah pernikahan usai hanya agar terdaftar dengan SAH.
mengenai treanslate, biasa nya pake translate siapa saja bisa asal sesuai dengan isi dari dokumen yang asli atau biasa mereka yang bertugas bisa membantu untuk mentranslate kan, hanya beri biaya jasa translate ke mereka saja.
Mengenai waktu, saya rasa 3 minggu cukup kalau semua dokumen yang di minta telah di siapkan.
Sekedar minta pengertian di percepat saja ke mereka yang bertugas,
Terima kasih,
Dear Bagus,
Untuk terjemahan dalam Bahasa Inggris sah saja asalkan sang pasangan bisa mengerti hasil dari terjemahan.
Karena bahasa Inggris adalah bahasa International, jadi sah2 saja.
Dear Himma,
Mengenai visa ..
Kalau sudah menikah dan terdaftar, tentu sangat mudah mendapatkan visa sponsor suami.
Hanya menunjukkan dokumen pernikahan yang telah di sahkan di konsulat saja, maka akan mendapatkan visa sponsor suami dengan mudah.
Mengenai tukar kewarganegaraan, tentu bisa, tergantung aturan – aturan di negara suami, tepatnya berapa tahun yang di butuhkan untuk jadi warga negaranya, dan apa syarat yang harus di penuhi untuk jadi warga negaranya.
Selain itu, satu hal yang perlu di ketahui,kalau anda sudah tukar kewarganegaraan, maka anda tidak lagi sah warga negara Indonesia. Dan bila anda balik ke Indonesia, anda akan membutuhkan Visa sponsor dari keluarga layak nya turis. Anda juga tidak dapat membeli atau memiliki property di Indonesia dengan sertifikat HAK MILIK, karena anda telah tukar kewarganegaraan.
Terima kasih,
Dear Sandy,
Mengenai AKTE lahir tentu nya harus yang asli,
Mengenai dokumen, usahakan pakai penterjemah dari instansi pemerintah biar tidak ribet, Dokumen yang mau di terjemahkan juga di sediakan oleh instansi yang bersangkutan.
Mengenai dokumen yang harus di daftarkan, ke embassy saja biasa sudah bisa di lakukan lalu nanti menyerahkan data tersebut setelah berada atau setelah ke negara sang pasangan sebagai bukti sah menikah dan sebagai tanggungan suami, baik itu anda sendiri juga anak – anak.
Terima kasih,
Terima kasih banyak atas penjelasannya..
Ada yg mau saya tanyakan lagi.
1.beberapa hari yg lalu saya ke catatan sipil dan disana tidak diperlukan untuk melegalisir dokumen2 calon saya di kedutaan. Yg benar yg mana?dilegalisir dulu di kedutaan atau bagaimana?
2.Ada yg bilang mempelai WNA harus melampirkan Kartu Keluarga. Saya sudah menanyakan perihal itu ke calon saya dan dia bilang di Romania tidak ada yg namanya Kartu Keluarga. Bagaimana?
3. Untuk surat ket. Sehat harus diurus dimana (untuk saya dan calon)?apa harus di negara yg bersangkutan atau bisa di indonesia?jika ya, apa harus di urus di rumah sakit tertentu yg ditunjuk?
Maaf sudah merepotkan. Terima kasih banyak ya.
Maaf, saya baru saja membaca post dan join grup di FB Ammanda mengenai UU yg mengharuskan membayar 500 jt untuk pernikahan campuran. apa itu benar dan sudah berlaku? jika ya, siapa yg akan meminta uang tersebut saya benar-benar tidak setuju! ini sama saja dengan penghinaan terhadap rakyat Indonesia sendiri!
Dear Bagus,
Mengenai legalisir dokumen, sepengetahuan saya dan teman – teman yang menikah dengan orang luar wajib di lakukan.
Tetapi ada beberapa hal yang kadang bisa menjadi kendala dalam pengurusan, yaitu :
1. Berbeda agama akan sulit untuk dapatkan dokumen karena di Indonesia hanya berlaku 1 agama saja untuk pasangan suami – istri.
2. Mengenai Romania, saya tidak begitu mengerti aturan pernikahannya. Karena setiap negara memiliki aturan pernikahan yag beda pula dari negara – negara lain. Kalau di negara – negara lain ada juga yang tidak memiliki KK tetapi mereka hanya menyerahkan Akte Lahir saja.
3. Untuk pemeriksaan kesehatan, sebagian konsulat negara asing merekomendasikan tempat khusus tetapi ada juga yang tidak merekomendasikan tempat khusus, jadi sebagian ada yang memeriksakan diri di rumah sakit yang terpercaya saja.
Dear Bagus, untuk lebih lanjut .. anda bisa baca blog ini :
http://www.expat.or.id/info/mixmarriages.html
Ini blog yang juga membahas syarat – syarat menikah dengan warga asing dalam versi Inggris. Saya harap bisa membantu lebih untuk anda.
Terima kasih,
Dear Bagus,
UU tersebut sedang di bicarakan dan belum di berlakukan.
Saya tidak tahu dengan jelas kapan tepat nya UU tersebut di berlakukan.
Yang saya tahu, UU itu sama sekali tidak rasional.
Terkesal menjual rakyat sendiri dan terkesan rakyat Indonesia tidak punya harga diri, murahan, dapat di beli dengan uang, dan sisi negatifnya dapat membuat warga asing berpikir bahwa rakyat Indonesia dapat di perlakukan apa saja setelah menikah dengan mereka hanya karena mereka telah membayar Rp. 500 juta ke pemerintah Indonesia.
Pemerintah seharusnya berpikir dengan jelas sebelum memutuskan UU tersebut nanti,
Banyak warga Indonesia yang di perlakukan dengan senonoh dan tidak baik saat mereka bekerja menjadi TKW di beberapa negara tertentu.
Lalu jika UU ini di berlakukan, saya rasa sama saja dengan menyerahkan rakyat Indonesia itu ke dalam lubang harimau yang lebih besar.
Karena warga asing yang merasa wajib membayar Rp. 500 juta untuk menikah warga Indonesia akan berpikir bisa melakukan apapun untuk warga Indonesia yang di nikahi mereka, karena mereka akan berpikir bahwa pemerintah Indonesia sendiri yang telah menjual secara halus rakyatnya kepada warga asing tersebut.
Selain itu, hal yang perlu di pikirkan pemerintah sebelum memutuskan UU itu,adalah :
Bahwa tidak semua orang asing itu kaya seperti pemikiran orang awam lainnya.
Tidak semua orang asing itu cepat memutuskan menikah dengan orang Indonesia kecuali karena Cinta.
Jika orang asing mau menikahi orang Indonesia karena cinta, lalu kenapa harus di persulit mereka yang ingin bahagia dan hidup sehat sebagai suami – istri ?
Kenapa harus merendahkan martabat – harga diri rakyat sendiri hanya demi uang ?
Kenapa harus menjual rakyat sendiri kalau ingin memiliki negara yang maju ? Kenapa tidak berusaha sendiri membangun negara yang maju dengan kerja keras tanpa harus mempermalukan harga diri rakyat ?
Bisakah sesekali pemerintah benar – benar memikirkan rakyat Indonesia dengan tulus hati ? Memikirkan dengan tulus nasib rakyat Indonesia – Harga diri rakyat – Pekerjaan rakyat – Kehidupan rakyat – Ekonomi rakyat – pendidikan rakyat – Keselamatan rakyat ?
Karena menurut saya , itulah tujuan – hakekat rakyat memiliki wakil – wakil rakyat, yang bijaksana sebelum memutuskan segala hal.
Bagaimana menurut anda ?
dear amanda,,,
apa saja syarat atau documen yang harus di siapkan untuk menikah dengan warga negara Australia?
Dear Rachmi,
Semua syarat dasar menikah sama saja seperti yang saya tuliskan di blog,
Tetapi untuk Australia, Amerika, Belanda, Jerman, banyak di muat di website.
Ini Link untuk syarat – syarat menikah dalam bahasa Inggris secara lengkap dan kebanyakan warga Australia, Amerika, Belanda, Jerman baca blog ini.
http://www.expat.or.id/info/mixmarriages.html
Untuk lebih lanjut, anda juga bisa bergabung di :
http://balipod.com/content/
Itu adalah Link forum untuk tanya jawab seputar BALI, tetapi juga bisa menjawab dan mendapatkan Informasi mengenai menikah dengan orang asing.
Karena semua yang menikah dengan orang asing juga bergabung di forum tersebut, dan anda bisa berbagi untuk informasi menikah dengan warga Australia.
Terima kasih
Dear ammamanda!saya[WNI] beragama islam,saya merencanakan akan menikah bln depan dg [WNA]DIA beragama kristen tapi dia bersedia masuk agama islam,dia seorg duda dan punya surat cerai,yg menjadi bingung utk saya adalah:saya seorang janda tp tdk punya surat cerai dari negara,hanya punya surat di bawah tangan saja.apakah keadaan saya seperti itu bisakah saya melangsungkan pernikahan? atau hrs ada syarat yg lain?
saya berterima kasih banyak sebelum dan sesudahnya.
Dear Amanda,
Saya sangat setuju dengan anda tentang tanggapan anda mengenai UU yang menyatakan WNA harus membayar 500 juta tsb, tidak semua WNA yg akan menikahi WNI itu juga kaya dan punya uang sebanyak itu..
berhubung tahun depan saya dan tunangan saya akan menikah di Germany, karena saya harus mengurus segala ijin disini dan diajukan ke kedutaan, begitu juga tunangan saya juga harus membawa syarat dari negaranya, kami akan menikah di kantor ctt sipil disana, yang ingin saya tanyakan :
apakah hari dan tanggal pernikahan sudah harus dipastikan dari kantor ctt sipil di German tersebut, yang artinya, saat apply visa di kedutaan jerman surat keterangan tsb sudah harus ada ?
Terimakasih Amanda.
buat teman teman yg tau tlng ksh tau aku ini permasalahanku aku mau nikah ma orang taiwan tapi tak tahu di mana diselengarakan aku orang jatim brapa biaya yang dibutuhkan dan persyaratan apa yang dibutuhkan
Dear Kartika ..
Menurut sepengetahuan saya, dokumen – dokumen tersebut memang harus di siapkan saat mau menikah sipil. Tidak terkecuali di negara mana pun, tetap saja harus di lengkapi seluruhnya sebagai informasi ke negara suami dan negara asal kita.
Terima kasih
Dear Riana,
Syarat yang di perlukan ada di atas,
mengenai berapa biaya, tentu nya tiap konsulat berbeda dan tentunya tergantung berapa yang di wajibkan bayar oleh konsulat tersebut.
mengenai dimana di selenggarahkan .. sebenarnya itu kan tergantung kepada mbak dan calon sendiri ? apakah akan di adakan di jatim terlebih dahulu atau di taiwan terlebih dahulu ?
terima kasih
dear ammanda saya mau tanya kalau saya menikah dgn wna asal s,pore.. kalau proses nya di bali itu mudah.. maksudnya melancarkan urusanya seperti dubes s,pore.. dll
dear amanda saya mau tanya bulan depan rencanya mau menikah dengan orang singapura menurut agama islam.. yang saya mau tanyakan.. bagaimana langkah2 yang diambil dan dimana alamat konsul singapura… dekat dengan tempat saya saya tinggal di blitar jawatimur … please??? i waiting ur reply
saya berencana menikah dengan WNA canada(dulunya dia WNI) tapi saya tidak mau tercatat di indo mengingat syarat2 yang ribet. tolong sarannya. thanks
Dear Wulam.
Maaf untuk keterlambatan membalas,
Mbak wulan, saya kurang tahu apakah konsulat Singapore ada di jawa atau tidak. Kalau di Bali, biasa prosesnya cepat, tidak sulit mbak.
Terima kasih,
Dear Josy,
Kalau anda tidak mau menikah tercatat di Indonesia, tidak masalah. Cukup dengan menikah adat atau secara agama saja.
Tetapi kelemahan menikah tidak tercatat adalah, anda tisak bisa menuntut apapun kepada pasangan kalau terjadi perihal yang tidak di inginkan seperi, Bercerai, Meninggal.
Anda tidak bisa mendapatkan apapun ( harta benda ) dan anda juga tidak bisa mendapatkan hak asuh anak.
Begitu banyak kendala yang beresiko besar kalau anda tidak menikah secara tercatat.
Terima kasih,
Dear Amanda…
Sebelumnya terima kasih untuk forum ini, saya harap mba bisa membantu saya..jujur saya sedang bingung karena pernikahan dengan warga asing, saya akan menikah bulan desember dengan pria Slovenia, masalahnya di Indonesia tidak ada Slovenia embassy, mereka ikut perwakilan saja di Autria Embassy, tetapi saya sudah hubungi Austria embassy dan mereka tidak bisa membantu untuk dokumen perkawinan dan visa ikut suami, saya harus mengurus ke slovenia embassy di China..yang saya ingin tanyakan:
1) apakah sama saja dokumen yg dibutuhkan, mengingat diindonesia tidak ada slovenia embassy, kemana saya harus pergi untuk menerjemahkan dan translate dokumen dan legalisir semua surat-surat? apakah bisa dilakukan dislovenia sendiri
2) apakah mendapatkan visa ikut suami ke negara eropa specialy slovenia itu sangat sulit? apakah mba tahu syarat dan dokumen apa saja yang dibutuhkan?
3) adakah rekan2 yang mempunyai pengalaman menikah dengan pria Slovenia mba?
Sebelumnya saya ucapkan terima kasih banyak mba Amanda…
Have nice day…