Syarat & Ketentuan Menikah Dengan Orang Asing

This entry was posted by Tuesday, 11 August, 2009
Read the rest of this entry »

Ada beberapa hal yang perlu di perhatikan apabila anda ingin menikah dengan orang asing. Pernikahan dengan orang asing ini biasa di kenal dengan Pernikahan Campuran. Pernikahan Campuran ini terdapat pada pasal 57 UU No. 1 tahun 1974. Beberapa Hal yang perlu di persiapkan sebelum menikah ( terdapat pada Pasal 6 UU Pernikahan ) adalah Persetujuan dari kedua mempelai, Ijin dari orang tua apabila anda ingin menikah di usia Muda atau di bawah umur 21 tahun.
Selain persyaratan tersebut anda ( kedua Mempelai ) juga harus meminta Surat Keterangan dari Pegawai Pencatat Perkawinan yang menyatakan bahwa anda ( kedua Mempelai ) telah memenuhi syarat untuk melangsungkan pernikahan tanpa ada rintangan.
Beberapa berkas yang harus di persiapkan kedua mempelai selanjutnya :

Untuk anda ( berkebangsaan Indonesia ) sebagai calon Suami atau Istri :
1. Copy KTP, Akte Kelahiran
2. Surat Keterangan Dari RT/RW yang menyatakan tidak ada halangan untuk melakukan perkawinan
3. Data Orang Tua calon Pembelai

Sedangakan untuk Calon Suami atau Istri yang berkebangsaan Asing harus menyiapkan :
1. Copy KTP/Passport, Akte kelahiran
2. Surat Keterangan dari Instansi yang berwenang di Negara ( calon Suami/Istri ) yang menyatakan bahwa calon Suamin/Istri dapat menikah tanpa rintangan apapun & akan menikah dengan WNI.
3. Surat Keterangan bahwa Calon Suami/Istri tidak dalam status Kawin atau Memiliki Istri/Suami.
Sebagai Catatan :
Apabila calon Suami/Istri sudah pernah menikah maka ia harus menyerahkan Akte Cerai ( Jika Bercerai ) atau Akte Kematian ( Jika mantan Suami/Istri yang sebelumnya telah meninggal dunia )
4. Seluruh surat akan di terjemahkan oleh Penterjemah yang akan di sumpah terlebih dahulu untuk memberikan hasil terjemahan yang sesungguhnya
5. Melegalisir surat – surat tersebut di Kedutaan Negara WNA yang berada di Indonesia.
Langkah selanjutnya yang harus di lakukan oleh kedua Pembelai adalah melakukan Pencatatan Perkawinan. Menurut pasal 60 ayat 1 UU perkawinan, Pencatatan Perkawinan ini wajib di lakukan untuk mendapatkan Akte Perkawinan ( Buku Nikah ) dari instansi yang berwenang yaitu di kantor Catatan Sipil ( Nasrani ) atau kantor Pencatat Nikah, Talak, Rujuk.
6. Surat Nikah ( akta Perkawinan ) di legalisir Departemen Kehakiman
7. Kemudian di legarisir di Departemen HAM
8. Lalu di legalisir di Departemen Luar Negeri
9. Kemudian surat – surat tersebut wajib di daftar di kantor Kedutaan Negara Suami/Istri berasal.

catatan tambahan :
1. Apabila Pegawai Pencatat Perkawinan menolak untuk memberi surat keterangan untuk menikah, Anda berhak mengajukan tuntutan ke pengadilan yang menyatakan bahwa Penolakan tidak beralasan dan anda berhak meminta Surat Pengganti keterangan yang hanay berlaku selama lebih kurang 6 bulan. Surat ini harus di gunakan dalam jangka waktu yang telah di tentukan atau anda tidak akan dapat menggunakannya lagi.
2. Setiap surat yang telah di legalisir baik di HAM, Departemen Kehakiman, Departemen Luar Negeri juga di kantor Kedutaan Negara Suami/Istri berasal sangatlah bermanfaat sebagai bukti Sah anda telah menikah dengan Suami/Istri berkebangsaan asing dan di terima secara Internasional di Indonesia juga di Negara Suami/Istri berasal.
3. Anak dari hasil Perkawinan Campur akan mengikuti kewarganegaraan Asing sama seperti Suami/Istri Anda.
4. Anak anda harus memiliki KITAS ( Kartu Ijin Tinggal terbatas ) yaitu selama 1 tahun dan perpanjang selama 2 tahun dengan mengurus Kartu Ijin tinggal menetap ( KITAP )

134 Responses to “Syarat & Ketentuan Menikah Dengan Orang Asing”

  1. unie

    dear ammanda,
    saya wni beragama kristen. thn dpn berencana menikah di bali dgn pria usa jg beragama kristen. dokumen2 apa saja yg hrs saya & calon suami siapkan? apakah dokumen2 saya hrs diterjemahkan? berapa biaya yg perlu dipersiapkan? terima kasih sebelumnya….

    • aria carolina

      Mba,saya mau menikah bulan desember 2011 dengan pria asing (USA).pekerjaannya soldier. saya binggung, orang tua saya mengijinkan saya menikah, asalkan dia memeluk islam. dia soldier, dan sekarang lagi tugas di AFGHANISTAN. desember dia hanya dapat cuti 10 – 15 hari. setiap saya tanyakan,,kapan ngin pindah agama?dia selalu bilang,,ia nanti saat ingin menikah. yang ingin saya tanyakan adalah, apakah dengan waktu yg 10 – 15 hari itu bisa selesai mengurus semua persyaratan pernikahan di embassy dan apakah bisa juga dia pindah agama disaat bersamaan. mohon informasinnya

      • ifa

        apakah kamu akhirnya jadi menikah dengan soldier usa itu ?

      • ocie

        Assalam mualaikum, maaf arie sebelumnya, saya jadi cemas ni baca pesan kamu ini, kok kenapa ya cerita kita berdua sama persis, saya juga punya pasangan seorang soldier (USA) yg bertugas sekarang di afganistan, ber agama non muslim, Dia pingin masuk islam karena orang tua saya juga tidak memperbolehkan saya menikah dengan lelaki non muslim dan bulan desember ini juga dia modatang n menikah dengan saya, aku jadi takut ni, takutnya orang or lelaki yang sama karena melihat dan membaca tulisan kamu disitus ini…..tapi Insaya Allah mudah-mudahan bukan lelaki yang sama. Wasallam.

      • Untuk saudari Aria, saya hanya ingin memberikan masukan.
        Semogah ini bermanfaat, mudah2an cukup waktu & ini sebagai pengalaman saya ketika mau menikah dgn calon istri yg WNA waktu itu, & ia berada di indo skitar 3 – 4 minggu kalau tdk salah, Alhamdulillah cukup waktu.

        Bilah calon anda tiba nanti di indo, sehari kemudian pergi ke kedutaan negara asalnya untuk meminta surat keterangan u/ menikah di indo, tapi untuk berapa lama prosesnya saya lupa.
        Syarat:

        1. Surat lapor datang dari Polisi (untuk pengurusan ini bisa 1 – 2 jam selesai bilah kantor polisi tdk sibuk & jangan lupa minta surat pengantar RT & RW untuk pembuatan surat lapor kedatangan ini & bawa ke kantor polisi)

        2. Bawa paspor & ID calon anda jg KTP anda

        Buat perjanjian jauh2 hari dgn Ketua Masjid di daerah tinggal anda kapan & jam berapa ingin melaksanakan proses pengislaman calon anda, jangan lupa setidaknya ada 1 orang yg mampu berbahasa inggris untuk menterjemahkan ceramah2 dari pihak masjid setelah selesai pengislaman, agar ia mengerti.
        Dan minta surat keterangan dari Ketua masjid tsb, bahwa benar kalau calon anda memang sdh di islamkan, dan lbh bagus di rekam dgn camcorder.

        Juga buat perjanjian jauh2 hari dgn KUA di daerah anda untuk Proses pernikahan, kapan & jam berapa. juga bawa surat keterangan ijin menikah dari kedutaan calon anda yg hrs di terjemahkan ke bhs Indo, jg paspor & ID calon anda.

        Untuk tambahan & jauh2 hari coba anda konsultasi lg dgn RT/RW di daerah rumah anda, jelaskan bahwa anda akan melaksanakan pernikahan dgn WNA, & seingat saya anda memerlukan Formulir N1 atau H1 gitu, kalau anda ingin menikah dgn WNA.

        Ya begitulah masukan dari saya, semogah bermanfaat & sukses, selamat ya Aria.

      • Riry

        Dear Arie, saya Riry mau share saja mengenai pengalaman Saya menikah dengan WNA Aussie September 2011 lalu.
        Beberapa hal yang perlu dipikirkan bahwa untuk mendaftarkan pernikahan di KUA selain memberikan kelengkapan pribadi,kita harus menyerahkan bukti seperti sertifikat yang menyatakan CPP (Calon Pengantin Pria) sudah memeluk agama Islam dan CPP pun harus menyerahkan Certificate No Impediment(CNI) yaitu certificate yang menyatakan bahwa dia tidak berhalangan untuk menikah. Dan biasanya setiap Embassy di Jakarta memiliki bagian yang melayani hal ini, silahkan browse di website Embassy yang bersangkutan.

        Sementara mengenai sertifikat pindah ke Agama Islam, biasanya di Masjid besar menyediakan layanan ini. Waktu itu saya mengurusnya di Masjid Agung Sunda Kelapa dimana ada hal yang perlu disiapkan. Detail lengkapnya silahkan Anda hubungi Masjid terkait karena ada beberapa form yang harus di isi dan kelengkapan yang diperlukan untuk hal ini.
        Sebetulnya untuk conversion ini memakan waktu 1 minggu, tetapi untuk WNA di Masjid Sunda Kelapa kita bisa crash course selama 1 hari full dan perlu buat janji dengan Ustadz yang bersangkutan.
        Sertifikat bisa diserahkan pada hari itu juga selama kamu submit kelengkapan yang diminta jauh hari sebelumnya dan menginformasikan dengan Ustadz nya karena dia perlu mempersiapkan kelengkapan tanda tangan dari pengurus Masjid yang lain.

        Permasalaha yang mendasar adalah Anda hanya punya waktu 10 – 15 hari itu terlalu mepetya terutama mengenai schedule penghulu untuk menikah. Apalagi kalau lagi bulan baik untuk menikah.
        Karena hal yang penting dari menikah itu adalah administrasi/KUA khan, tanpa itu lain-lainnya percuma.
        Kalau kamu ada di Jakarta, silahkan hubungi Masjid Sunda Kelapa di 021-3148541 atau silahkan check website mereka di masjidagungsundakelapa.or.id/
        Jangan lupa membuat Akte Pisah Harta di Notaris ya, karena apabila nantinya kalian berencana membeli properti untuk tinggal di Indonesia, hal ini tidak akan bisa dilakukan tanpa Akte tersebut karena hukum di Indonesia masih hukum campur harta antara suami&istri.

        Hope it helps,
        Riry

  2. ngatiyem

    saya ingin menikah dg WNA (india) apakah berpindah agama hrs ada surat resmi dr instansi pemerintah.

    • gaby

      mbak, saya gaby temannya diandra. dia juga berencana untuk menikah dengan pria asing warga negara (india). kalau boleh bagi-2 infonya dong mbak.

  3. ngatiyem

    jika syarat & ketentuan menikah dg WNA semua dokumen hrs bhs indonesia, apakah boleh dokumen itu dibuat dlm 2 bhs ( bhs inggris & indonesia )

  4. Ammanda

    Dear Gaby & Ngatiyem

    Mengenai syarat menikah sesuai seperti yang saya tulis.

    Mengenai dua Bahasa atau satu bahasa, sebenarnya tidak ada masalah, karena menurut hukum perdata yang saya ketahui, apapun jenis perjanjian baik dalam bahasa Indonesia & Inggris, sah saja di lakukan selama kedua belah pihak setuju dan mau menandatangani nya.

    Notaris atau pihak tengah hanya mengesahkan perjanjian kedua belah pihak selama kedua belah pihak setuju.

    Kalau di bahas ke dalam hukum Indonesia, tentunya segala sesuatu yang berbentuk AKTA baru tidak boleh dalam bahasa asing, tetapi dalam bahasa Indonesia.

    Seperti AKTA NIKAH, harus dalam bahasa Indonesia, tidak dapat di tukar jadi bahasa Inggris.

    Tips2 menikah, sangat mudah.
    Ikuti alur yang di berikan oleh kedua belah pihak pemerintah,
    Buat acara adat lalu Daftarkan ke SIPIL, selesai.

    • nova

      Dear Amanda,
      Saya rencana menikah dalam waktu dekat ini,krn kebetulan calon suami saya bekerja di Manado di daerah saya.
      calon suami saya passportnya UK,tapi dia dari umur 3 thn sudah tinggal dan menetap di Australia sampai skr ini.
      calon suami saya sudah pernah menikah dan statusnya cerai.
      Mba Amanda,kemanakah saya harus melegalisir surat2 ?
      mohon petunjuknya mba…
      thanks before
      God bless u

      • mecrocs

        haisis.bolemintaemailnyangga?sayabutuhsharingdaninfottgpernikahandenganexpat.makasih.godbless

  5. wahyuni siti

    saya seorang wanita(29)thn, ingin menikah dgn seorang pria

    asing dan saya warga negara indonesia,kami sama 2 pedatang di negara hongkong,dan kami pun ingin menikah di negara hongkong,syarat2 apakah yang harus saya lengkapi ?trimaksih sebelumnya.

    • rini yani

      saya berusia(20)thn. saya berpacaran dengan warga negara australi.
      kami berbeda agama dan kami telah sepakat untuk menikah…..
      apakah syarat dan ketentuan menikah dengan WNA semua dokumen harus berbahasa indonesia atau bisa di buat dengan dua bahasa….

  6. mia

    Dear Mba Amanda,
    Sy mia, rencananya sy mau menikah dgn WNA Australia, untuk CNI ( certificate no impediment ) apakah bisa dibuat di kedubes australi di jakarta atau hanya bisa dibuat di australi saja? Dan berapa lama prosesnya….terimaksih sebelumnya.

  7. Aswin

    Saya pria campuran Jawa-Padang-Belanda, saya WNI yang sedang menjalin hubungan pacaran dengan WNA wanita bule asal Canada. Ada rencana bila saya mendapat pekerjaan di BALI, kami berencana menikah & hidup berkeluarga tinggal di BALI. Tetapi apakah ada persyaratan khusus bagi saya khususnya sekarang ini sebagai WNI yg berdomisili di Jakarta ? Apabila tidak memungkinkan kami tinggal di BALI, kami sepakat tinggal di Canada. Mohon informasinya. Terima Kasih

  8. Lina

    Dear Amanda,
    Blog nya bagus. Terutama ttg artikel ini. Saya sangat membutuhkan info ttg pernikahan beda bangsa.
    Saya ingin bertanya tentang certificate of no impediment. Calon suami saya sekarang berdomisili di UAE untuk bekerja. Masih memegang passport Bangladesh. Di mana sebaiknya dia meminta certificate of no impediment? Apakah bisa di konsul Bangladesh di UAE, atau lgs dari pihak terkait di negaranya, atau bisa dari kedubes Bangladesh di Jakarta?
    Bila dia memperoleh sertifikat tersebut dari negaranya, apa yang harus dia lakukan sampai di Jakarta. Perlukah pengesahan lebih lanjut dari kedubes Bangladesh di Jakarta?
    Calon suami saya pernah menikah sebelumnya dan sudah bercerai. Dari info yang saya baca, untuk mendapatkan sertifikat tersebut dia harus memperlihatkan akta cerai. Apabila sertifikat tsb dia peroleh dari negaranya langsung, apakah ketika sertifikat tersebut dibawa ke Indonesia untuk mengurus syarat2 nikah, akta cerai juga harus disertakan?
    Apakah memakan waktu yang lama untuk mengurus semua persyaratan nikah?
    Terima kasih atas jawabannya..

    Salam

  9. deasy

    mba aku mau tanya, saya berencana menikah dengan pria asal usa, berkas apa saja yang harus dia siapkan, semua berkas apa dikirim terlebih dahulu atau di bawa pas dia datang ke indonesia, untuk berkas saya, apa saya urus terlebih dahulu atau tunggu berkas dia datang, status calon saya duda dan status saya single

    • anida

      dimn pernikahan akan dilangsungkan? klo pernikahan akan dilangsungkan di amerika,ambil saja fiancee visa dan kemudian daftarkan pernikahannya di KBRI. Gampang kok kalo smua dokumen lengkap, g’luck!

      • Kad

        dear deasy, anida dan amanda, bisa kamu bagi info ke saya ttg berkas2 yg diperlukan buat pengurusan pernikahan di negara calon suami saya di US. Kami akan melangsungkan perkawinan di US, status saya dan calon suami saya sama2 sudah bercerai. Dan satu lagi berapa biaya yang dikeluarkan. dan syarat2 dan tata cara yg harus saya lalui kalau saya mendapat fiancee visa. Calon suami saya akan datang ke Indonesia awal tahun 2012, bulan January. Jadi saya bisa mempersiapkannya dari sekarang. Oh ya calon suami saya akan memeluk agama Islam saat dia dtg nanti, apakah ada persyaratan dokumennya lagi? Trims….

  10. Julia

    Dear Amanda,

    Saya berencana akan menikah bulan Maret 2011 dan calon suami saya WNA dari New Zealand. Yang mau saya tanyakan adalah:

    -Apakah selain Certificate of Impediment juga harus menyiapkan surat keterangan bahwa calon suami tidak dalam status nikah dari Negara Asal nya?
    -Apakah selain melegalisir Translated Document di Kedutaan/Konsulat yang ada di Indonesia,harus juga meminta surat izin untuk menikah?
    Saya mohon penjelasan nya karena saya bingung sekali,,sedangkan waktu yang dia punya (cuti) cuma 3 minggu untuk berada di Indonesia
    Sebelumnya saya ucapkan banyak terima kasih

    • nikah aja di nz,lbih gampang mbak,,saya posisi lagi di nz,juga mau nikah,

    • mbak, gimana kbrnya dah nikah?main donk ke rumah ku,ku tinggal di wellington,thanks,

  11. dhiaz

    dear mba
    aku sekarang dah nikah dengan wna australia, sama sama islam.
    sekarang aku mo coba daftarin pernikahan ku disana.
    gmn ya caranya

    • ifa

      dhiaz, ceritain dong dmn awal pertama ketemunya.jawab ke email aku ya..ths

  12. risma

    mbak saya mau tanya pacar saya england mau datang ke bali akhir bulan februari kita ada rencana ingin menikah bulan april yang ingin saya tanyakan syarat & ketentuan apa aja yang harus dipenuhi pacar saya dari inggris (kita sama2 masih single) dan ini saya kasih email pacar saya darren tolong dibalas secepatnya ya mbak… terima kasih

  13. Niken

    1. KITAS dan KITAP itu bayarnya mahal gak?
    2. kalo sdh pny akta nikah, suami kita hrs bayar ijin tinggal di indonesia gak?
    3. kalo iya, bayarnya mahal gak?
    4. syarat dan ketentuan nikah di indonesia sama gak dgn syarat kalo nikah di luar?
    5. kalo kita nikah di indonesia, kita jg hrs ngurus nikah di luar jg ya?

  14. sarah

    mbak, saya akan menikah dengan warga belgie.syarat apa saja yang harus saya penuhin dan calon saya?
    lebih mudah nikah di belgie apa di indonesie?
    apakah kami setelah menikah dibelgie juga harus menikah di indonesie?
    apakah semua surat harus di terjemahkan dan berapa harganya?
    makasi mbak.tolong dibalas saya tunggu.

    • Lusia

      Sarah aku juga mau nikah ama warga belgie.Udah ketemu syaratnya blm

      • Debby

        mbak,,bisa dishare dong pengalamanx ngurus dokumen untuk nikah soalx aku rencana mau nikah juga ama orang belgia. kira2 dokumen apa aja yang dibutuhkan ? trus mesti di translate ke dlm bhs belanda atau bisa ke dlm bahasa inggris ? lebih mudah menikah di belgia atau di indonesia ? soalx aku belum pernah ke belgia,,cuma pacarku yang ke indonesia waktu itu. terimakasih sebelumnya dan saya sangat berharap mbak mau membalas pesanku ini. thanks before and Gbu ^^

  15. fatma

    mbak saya fatma ..saya ama calon suami saya beda kwrganegaraan dia dri india kita sama2 muslim…kita pengen ngerencanai pernikahan bln oktober thn ini…kalau ngurus srt2nya itu butuh berapa lama waktunya??? nd habis sekitar berapa duit…makasih

    • jesi

      mba fatmaa… gimana rencana pernikahannya?? saya juga berencana akan menikah dengan warga negara india… bisa shearing ga mba?? mohon infonya ya mba… thx

  16. Rinnie

    Hello
    saya mau bertanya apakah kalau mau menikah dengan warga usa kita harus berkunjung dulu ke usa atau langsung bisa menikah ? tentu saja kalau syaratnya sudah ada semua. terima kasih.

  17. kiara

    salam
    dear mba amanda , saya akan menikah dengan orang mesir
    1. apakah lebih mudah menikah di keduataan RI di cairo atau menikah di indonesia
    2. dimana sy bisa mendapatkan surat keterangan dr pegawai pencatat perkawinan / sy tinggal di jak bar

    • dessy

      dear kiara..salam kenal, saya juga menikah dengan orang mesir dan sekarang tinggal di mesir..btw kamu udah jadi menikah? kalau nanti stay di mesir hubungi saya ya? siapa tau kita bisa temenan..hub saya di email fanny_english14@yahoo.com

  18. vivie

    saya vivie (29) berencana menikah dengan pria amerika yang akan masuk islam,,apakah kami harus melampirkan keterangan masuk islam atau tidak,aku ingin legal di kedua negara, kira2 syarat2nya apaan ya, terus apakah semua syarat harus di translate ke dalam bahasa indonesia???
    translatenya harus dari negara asalnya atau bisa melalui kedubes amerika di indonesia, terus bagaimana dengan legalisirnya apakah harus legalisir ke amerika atau bisa dari kedubes di indonesia,

    • Raya

      Hai…Mba Vivie….jika ada info mengenai pernikahan beda negara inform ya, krn saya juga berencana menikah dengan WNA Amerika

  19. febri

    Halo saya mohon info nya ya,
    Saya wanita indonesia yang hendak menikah dengan pria asing asal Belgia. Yang ingin saya tanyakan surat2 yang sudah di dapat dari city hall/ gementee itu di translate ke dalam bahasa indonesia harus di translate di indonesia atau di belgia? Kemudian surat translate itu di legalisir dimana? Atau ada yang punya info lengkap untuk syarat menikah antara indonesia dan belgia? Saya mohon infonya.

    • ratna

      Salam kenal Mbak febry gimana sudah dapat info apa belum ? soalnya saya juga lagi pusing nich saya juga mau nikah dengan orang belgia tetapi tidak tahu ?? makasih

  20. Anna

    Hi, saya ingin bertanya. Apa bisa warna negara Indonesia menikah dengan warga negara Australia yang berstatus hanya seperated (sudah berlangsung bertahun2, tidak bercerai dikarenakan tidak ingin berbagi harta gono gini dengan istri). Mohon infonya…
    Terima kasih

    • jluvme

      Dear Anna

      Anna sy punya kasus sm dgn kamu . calon sy juga belum bercerai . Kamu udah punya solusinya belum? Share donk ke email sy merry_maria23@yahoo.com

    • tari

      Aq juga menikah dgn WNA Aussy miss, Sepertinya tidak bisa miss Anna soalnya di minta surat statusnya nanti di kedubes australia di jakarta

  21. chooney

    terima kasih atas infonya. ini sangat bermanfaat. kira kira tau ga biaya untuk ngurus surat2 itu brapa ya..hohoho exclude transport tentunya. thanks

  22. fina

    saya mau nikah sm laki2 egypt. nah saya mau nanya, bagaimana ya cara nulis surat buat ngundang calon agar calon saya bisa dapet visa dr kedutaan indonesia di egypt. dan bagaimana cara beli tiket pesawat sekali jalan (bkn return) karna calon gak balik lg ke egypt tp stay di medan. makasih atas perhatiannya. tlng saya ya :)

    • dessy

      Hai fina…saya dessy, saya juga menikah dengan orang mesir..saya mau berbagi pengalaman sama kamu..cara buat invitation letter gampang kok(kamu tulis email kamu di sini ya ntar saya kirim formatnya)..dari pengalaman suami saya dia gak bisa beli tiket 0ne way harus ada tiket return..awalnya dia cuma beli tiket oneway tp di bandara di suruh beli tiket return dan harus memperlihatkan uang minimal $ 500 ..trus awalnya niatnya mo stay di Indonesia..tp ga di izinin ma pihak imigrasi di daerahku..sebenarnya sih udah ada undang-undang baru yg mengizinkan istri menjadi sponsor suami utk mendapatkan kitas, tp realisasinya ga gampang(dipersulit oleh oknum2 yg g ngerti UU)jdnya saya deh yg ikut suami k mesir, prosesnya lebih gampang..jadi mendingan kamu aja yg ikut suami ke mesir..kalau kamu mo sharing lebih lanjut..add aja email saya fanny_english14@tahoo.com

  23. Assalamu’alaikuim Wr.wb.

    MOHON BANTUAN JAWABAN :

    Pertanyaan buat rekan-rekan saya :

    Saya mau bertanya mengenai syarat-syarat pernikahan bagi WNI yang beragama Islam yang berada di ARAB SAUDI sebagai TKW (tenaga kerja Wanita yang statusnya masih Perawan),dan akan melangsungkan pernikahannya dengan WNA asal Fakistan dan statusnya masih Perjaka, yang mereka sama-sama sebagai TKI di ARAB SAUDI ?
    yang akan saya tanyakan syarat-syarat atau dokumen apa saja yang harus dilengkapi ? Dalam bahasa apa ? Bagaimanakah melegalkan pernikahan tersebut agar dapat diakui oleh Pemerintah Indonesia, Arab Saudi, dan Pakistan? Konsekuensi apakah yang akan terima bila menikah dengan WNA ?
    Mohon bantuannya, mohon dibalas melalui E-Mail saya : al_mualif@yahoo.com atau melalui Hand Phone No. 081271328864, karena saya sangat memerlukan informasi mengenai hal ini, atas perkenan dan penjelasannya, sebelumnya saya ucapkan terimakasih Wassalamu’alaikum Wr.Wb.

    • Assalamu’alaikuim Wr.wb.

      MOHON BANTUAN JAWABAN :

      Pertanyaan buat rekan-rekan saya :

      Saya mau bertanya mengenai syarat-syarat pernikahan bagi WNI yang beragama Islam yang berada di ARAB SAUDI sebagai TKW (tenaga kerja Wanita yang statusnya masih Perawan),dan akan melangsungkan pernikahannya dengan WNA asal Fakistan dan statusnya masih Perjaka, yang mereka sama-sama sebagai TKI di ARAB SAUDI ?
      yang akan saya tanyakan syarat-syarat atau dokumen apa saja yang harus dilengkapi ? Dalam bahasa apa ? Bagaimanakah melegalkan pernikahan tersebut agar dapat diakui oleh Pemerintah Indonesia, Arab Saudi, dan Pakistan? Konsekuensi apakah yang akan terima bila menikah dengan WNA ?
      Mohon bantuannya, mohon dibalas melalui E-Mail saya : al_mualif@yahoo.com atau melalui Hand Phone No. 081271328864, karena saya sangat memerlukan informasi mengenai hal ini, atas perkenan dan penjelasannya, sebelumnya saya ucapkan terimakasih Wassalamu’alaikum Wr.Wb.

  24. Mita Mo

    Mbak saya berencana menikah dg orang France dan berencana masuk islam, kalo menikah lebih gampang dimana di Indonesia atau di france ? biayanya murah dimana? syarat syarat yg harus kami lengkapi apa ? kalo bisa kasih referensi mungkin ada agen yg bisa bantu kita ? dengan UU perkawinan campur yg baru disahkan mungkin ada kemudahan yg bisa kami dapat. Thank informasi dan bantuannya.

    Cheers,
    M . Mo

  25. ariffianti

    Hai, , saya & pasangan ingin meresmikan hubungan karna sudah 3 thn tinggal bersama.pasangan dr UK.Bisa kah kami menikah di indonesia,sementara pasangan sudah punya istri di UK.Kl bisa apa saja syarat nya, , ,untuk bantuan nya saya ucapkan terima kasih

  26. jluvme

    Dear Amamnda

    saya mau tanya2, saya berencana ingin menikah dengan pria asal India, status dia masih menikah dan kami berbeda keyakinan (dia muslim dan saya katolik). Kalau menikah di Indonesia pasti tidak bisa. Di negara lain seperti singapura , hongkong atau australi apakah mungkin bisa?

    Thanks

  27. Susi rosses

    Saya asli warga indonesia beragama muslim dan tahun depan rencana mau menikah dengan warga negara amerika yang beragama katolik. Langkah apakah yang terbaik buatku agar pernikahan nanti berjalan dengan baik? Dan Mana yang termudah pernikahan dilaksanakan di indonesia atau di amerika? Mohon petunjuknya? sebelum dan sesudahnya saya ucapkan banyak terima kasih.

  28. juminten

    koq pada mau nikah sm orang luar sih???emangnya cowok2 indonesia kurang keren ya??apa kurang tajir??hahahaha

  29. Nurul

    Salam mbak,

    Aku Nurul dan akan menikah dengan WNA Belgia muslim tahun ini, kami sudah meminta persyaratan dari kedutaan Belgia di Jkt dan KUA tempat tinggal saya di Ciputat, semua persyaratan sudah dipersiapkan, namun yang menjadi kekhawatiran, setelah menikah di KUA, apakah waktu untuk melegalisasi pernikahan kami akan memakan waktu lama hingga 1 atau 2 tahun? sedangkan calon saya harus kembali ke Belgia untuk kerja, lebih mudah menikah di Indonesia atau Belgia ya?
    - mohon petunjuknya yah, terima kasih-

  30. kuwiw

    Salam….
    kalo status istri ga perlu kitas?apa ada panjang memperpanjang dokumen setelah menikah dan di bawa ke negara suami..? duh saya masih awam soal ini….mohon pencerahannya..
    :)

  31. lenny

    mba saya rencana mau nikah tahun dpn dgn cwo wn swiss. dia tinggal di swiss. rencana nikah di gereja katolik di indo. bingung mulainya dr mana ( syarat2 dr masing2 spt kedutaan, gereja, sipil ) sedangkan dia br bs cuti bbrp hari sblm nikah. untuk kedutaan, krn dia tinggal di swiss, dia rencana ngurus dokumen2nya dr sana dan mgkn makan wkt sampai diterjemahkan. apa yg wni lakukan? kita nunggu dokumen komplit dan dikirim ke jakarta? wni ambil formulir jg di kedutaan swiss? biasanya dokumen butuh wkt brp lama mengurus dokumen dr kedutaan swiss di swiss sampai ke kedutaan di indonesia? krn dokumen tersebut dibutuhkan jg untuk mendaftar ke gereja dan sipil. sedangkan yg saya browsing semua surat2 minta diperbaharui max 6 bln. *bingung* ditunggu jawabannya di theresia_lenny@yahoo.com

  32. tika

    hallo,,,maf saya mau tanya kalau mau menikah dengan warga negara thailand dan kami berbeda agama apakah bisa melangsungkan pernikahan di indonesia,and apa persaratannya,kami bener2 butuh bantuan’ya?kami mohon??apakah bisa jadi masalah karna kita berbeda agama??

  33. sofi

    Hi,

    Saya WNI yang sudah menikah dengan seorang pria berkebangsaan Irlandia. Tepatnya ia berasal dari Dublin. Kami menikah secara islam. Setahun sebelum menikah suami saya memeluk islam. Akta nikah yang kami punya hanya yang dari KUA, sedangkan kutipan akta nikah tersebut tidak diakui oleh negara suami saya berasal – yang mereka akui hanya akta nikah catatan sipil. Sedangkan info yang saya terima dari kantor catatan sipil adalah akta nikah catatan sipil hanya untuk yang non muslim.
    Pertanyaan saya bagaimana cara mendapatkan akta nikah catatan sipil bagi yang muslim? Untuk info tambahan saya menikah tahun 2005 dan sudah memiliki 2 orang anak.
    Thanks a lot atas bantuan dan jawabannya sebelumnya.

    • liza

      Dear Sofi ,
      Sofi , saya berencana mau nikah dgn pacar saya yang berkebangsaan Irlandia , tetapi tinggal di Kent – London UK. Orang tua mengijinkan asal dia masuk Islam dan pacar setuju. Melihat Sofi telah menikah dengan pria yang berkebangsaan Irlandia juga, tolong dong di share surat2 apa yang hrs dipersiapkan. Pacar saya sih mengurus utk pernikahan ini melalui agen di London – dan rencana stlh menikah saya hijrah ke London . Menurut agen tsb. setelah saya menikah, saya otomatis jd warga negara Irlandia. Apakah ini tatacara perkawinan campur yg berlaku di UK, Ireland ? . Saya masih bingung nih ….tolong dibantu ya dan ditunggu jawabannya di liza_0430@yahoo.com . Terima kasih banyak sebelumnya.

  34. yuni

    Dear Ammanda,

    Mbak mohon bantuan infonya ya nich saya wanita indonesia agama islam mau menikah dengan orang swedia agamanya kristen tapi mau dilaksanakan dibangkok. apakah syaratnya ketentuan bagi wanita indonesia ? Tolong sekali informasinya. saya tunggu jawabannya dan saya ucapkan trimakasih sebelumnya.

    Salam
    /yuni

    • Anye

      Dear Yuni,

      Apa sekarang anda sudah menikah dengan calon anda yang berbeda agama itu? saya mau tanya ketika anda berdua menikah apakah tetap dengan agama kalian masing atau seagama? jika tetap masing2 bagaimana prosesnya dan setelah menikah bagaimana suasana di rumah tangga anda? soalnya saya juga berencana menikah dgn WNA NY/A.S tapi kami beda agama. saya mohon sarannya klo bisa saya minta email anda dan email saya an.anye@yahoo.com. thanks alot

      Salam
      Anye

  35. Annisa Sali

    Mbak Insha Allah saya akan menikah dengan WNA Muslim Qatar.
    Yang saya bingungkan ketika nanti saya mempunyai anak, anak saya juga akan menjadi WNA. Apa lebih baiknya calon suami saya menjadi WNI saja ya mbak?? Apa itu akan rumit prosesnya?
    Mhon Masukan. Terimakasih

  36. anie

    sy mau menikah thn dpn dengan kebangsaan australia, syarat 2 nya apa aja,trus pengurusan dokumennya bisa d i urus sma kita g di indo documennya dikirim lewat fax , krn dia mau dtang pas hari H nya, mohon infonya

  37. Huda

    untuk yang mau diurus pernikahannya di Bali mulai dari Legal Paper administration, wedding ceremony, sampai wedding party sebaiknya konsultasi dulu dengan wedding planner. Saya mau merekomendasikan Bali Izatta Wedding. Untuk konsultasi disana free of charge dan kompetitif harganya. hubungi saja info@baliizattawedding.com , apalagi sepertinya akhir tahun banyak ide fresh dari mereka.

  38. rika

    Hai! Boleh minta bantuannya?Calon suami aku WNA Swedia,dan aku berencana untuk menikah di Swedia.Mau tanya untuk berkas2 yang disebutkan diatas itu biasanya diurus untuk berapa lama? Terima kasih atas bantuannya…

  39. john

    siang,maaf.
    saya asli orang indonesia,dan saya punya istri dari warga negara taiwan, kami sekarang lagi mengurus surat” diri saya untuk pindah warga negara taiwan,tapi istri saya sudah punya bayi 7 bulan di dalam kandungan,.seperti itu masalahnya,berapa lama surat” saya bisa di selesaikan dan saya kembali ke taiwan ?apa dengan isti saya punya bayi di dalam kandungan,surat saya bisa di selesaikan dengan cepat???

    • miti

      saya asli orang indonesia,dan saya punya suami dari warga negara taiwan, kami sekarang lagi mengurus surat” diri saya untuk pindah warga negara taiwan,tapi ini interview ygke 2 dan surat saya sudah 1 bulan di teto berapa lama lagi saya menunggu adanya pengumuman suami saya bisa ke sini?soalnya saya sdh 1 thn nikah tp dr teto sangat di persulit tolong bantu saya bagaumana cara saya dan suami saya bisa cpt berkumpul layaknya keluarga saya,surat saya bisa di selesaikan dengan cepat???
      Reply

      • rini

        mba sya jg rncana thn dpan mo nikah dg warga taiwan,boleh g sdikait share ma q,,syarat apa z yg d prlkan tuk mngajukan prnikahan?dan brapa biaya nya?truz wkatu mba dulu nikah mlalui jasa agency g?mkasih,,,

  40. chris

    maaf mau sedikit tanya ni.

    adik saya (cewek) bulan depan mau menikah dengan WNA (orang malaysia) yang saya mau tanyakan adalah apakah ada hukum indonesia yang bisa menjamin tentang perlindungan warganya yang akan menikah dengan WNA. saya sebenarnya tidak setuju dengan pernikahan adik saya itu tapi karena dalam keluarga kami hanya saya yang menentang maka saya kalah dengan keputusan orang tua saya itu yang menjodohkan (memaksakan) adik saya menikah dengan WNA itu. satu hal yang saya tidak setuju karena perbedaan umurnya yang sangat jauh (22 tahun) adik saya 27 tahun dan calonnya itu 49 tahun dan duda (katanya). saya cuma tidak mau adik saya bernasih seperti (mungkin) manohara yang disekap sama suaminya yang juga orang malaysia.
    apakan ada hukum di negara qta ini yang bisa melindungi dan menjamin keamanan warganegaranya yang menikah dengan WNA??????

    makasih

  41. agnes

    apakah surat yang diterjemahkan itu bisa diterjemahkan di Indonesia oleh penerjemah di kedubes australia di jakarta atau penerjemahan itu harus dilakukan juga di australia? mohon jawaban secepatnya karena saya harus memberi tahu calon suami saya. terima kasih.

  42. lina

    Halo, mau tanya dong saudara orang asing ( warga negara belanda ) ingin menikah di Indonesia ( ke 2 orang tersebut WNA ) apa saja persyaratan dan apa memungkinkan??? Terima kasih.

  43. Lea

    Untuk semua wanita Indonesia yang ingin menikah dengan warga negara asing. Pastikan calon kalian statusnya jelas. Bila sudah pernah menikah, pastikan mereka sudah bercerai dan memiliki surat cerai. Negara negara seperti Australia dan Amerika, tidak mengenal asas beristri dua. Surat no impediment letter artinya surat keterangan bahwa mereka tidak memiliki halangan untuk menikah ( dengan menunjukkan surat cerai di kedutaan dan menandatangani formulir dari kedutaan mereka bersama kalian ). Data diri kalian dan calon suami akan tersimpan di file mereka.
    Ini adalah pernikahan beda bangsa yang harus dipersiapkan dengan matang karena ini menyangkut masa depan anak anak kalian nanti. Konsultasikan ke KUA di tempat kalian karena kalian akan harus mengisi beberapa formulir sebagai syarat pernikahan agar pernikahan kalian sah secara agama dan negara.
    Untuk para muslimah, tetapkan hati untuk membina mahligai rumah tangga dalam satu keyakinan karena kita memiliki tanggung jawab di hadapan Allah nanti
    Good luck for you all. Enjoy the differences and be happy !!
    Lea

  44. yane

    sore mba,

    Saya akan menikah dengan pria asing warga scotlandia apakah perjanjian pra nikah di perlukan apabila kita menikah dengan pria asing?, berapa lamakah biasanya kita mengurus surat2 keperluan menikah seperti di kedutaan, Departement Kehakiman, HAM?, karena kita berencana nikah secepatnya tapi saya tidak mau sampai terjadi sesuatu apabila tidak di lengkapi dengan dokumen yg di perlukan, tolong jawabnya secepatnya. tks

  45. CHAMBER

    HAI,,SAYA WARGANEGARA MALAYSIA DAN SEKARANG BEKERJA DI SEBUAH PT D KEPULAUAN RIAU,MASLAHNYA ADALAH SAYA BERENCANA MAU NIKAH DENGAN SEORANG WANITA MUSLIM INDONESIA SEDANGKAN SAYA BERAGAMA BUDDHA, SAYA BERENCANA AKAN MENGIKUT AGAMA CALON ISTRI SAYA,APAKAH DOKUMEN YANG D PERLUKAN MAU DARI MALAYSIA ATAUPUN INDONESIA

  46. qq

    Selamat sore,.. saya mau tanya…. saya punya pacar dari London,.. dan InsyaALLAH dia akan datang ke Indonesia untuk menemui saya dan kelurga saya bulan February…setelah itu saya akan ikut ke London selama kurang lebih 3 minggu atau 1 bulan,.. apakah syarat-syarat ke London harus mengisi U.K Marriage Registry form???… bukankah form ini form perkawinan???… saya tidak tahu hukum di London,… dan rencana menikah masih lama, akan tetapi pacar saya menuntut saya agar saya segera mengisi form itu via internet…supaya saya bisa datang ke London untuk bertemu keluarga dan family…. solusinya saya harus bagaimana???…….. tolong beribu tolong,.. karena saya buta hukum,… saya tidak mau ditipu dan saya sangat takut sekali,….. akan tetapi saya memcintai dia,.. Trimakasih… Selamat Sore

  47. Ketut

    Dear Amanda,

    Good day, Mbak minta infonya apa saja syarat2 menikah dng calon suami wna jerman rencana nikah di Bali .

    Terima kasih sebelumnya.

    Regards,
    Ketut

  48. suzhane

    mbak juminten : pria lokal sich bukan kurang keren, tp kurang tajirr. hahahahh

  49. nisah

    dear Amanda,
    Aku punya rencana menikah dengan orang warga india..tp dy mash mempunyai istri…yg sy mau tanyakan ,apakah perkawinan aku dngan dy sah, sedangkan pasangan aku tidak izin ke istri yg di india?

  50. veronica

    mbak tolong bantuannya ya….
    saya wni rencana mo nikah dengan wna uk awal tahun depan. saya katolk sementara dia angilican. document apa saja yg hrs sy persiapkan n butuh brp lama coz calon sy cm cuti dpt 1 minggu. lebih mudah nikah di uk or indonesia, klo nikah disana cari visa apa. tolong jawaban disend ke email sy ya mbak…..makasih


Leave a Reply