Kapolri dan menteri membantah adanya pengawasan Dakwah di beberapa daerah. Menurut Kapolri dan Menteri, masyarakat dan Ustad bebas berdakwah dan melakukan ibadah seperti biasa.
Kapolri dan Menteri hanya mengatakan, Bahwa apabila ada Ustad yang memberikan ceramah tidak wajar atau menyangkut ajaran yang di anggap berhubungan dengan jaringan teroris, Maka polisi akan segera menangkap Ustad tersebut demi kenyamanan masyarakat dari menyebarnya teroris yang merugikan masyarakat.


Facebook
RSS
Twitter