Posts Tagged maka pemilik bahan peledak selundupan ini akan di jerat pasal UU Darurat No. 12/1951 tentang Senjata Api

Bea Cukai Mengamankan Bahan Peledak Selundupan

Posted by on Friday, 20 November, 2009

Perairan pulau mapor ( 18/11 ) Rabu, Bea cukai mengamankan bahan peledak dasar sebanyak 75 ton ammonium nitrat. Menurut kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Polda Kepri, AKBP Wiyarso bahan peledak dasar sebanyak ini dapat meledakkan 1 pulau apabila dicampur dengan unsur kimia pendukung pembuatan bahan peledak.
Wiyarso juga mengatakan bahwa akan bekerja sama dengan pihak Bea Cukai untuk mencari pemilik dari barang selundupan itu. Apabila pihak yang berwajib dan bea cukai menemukan bahan – bahan pendukung lainnya yang dapat di gunakan sebagai bahan rakitan peledak maka pemilik barang selundupan tersebut akan di kenakan sangsi sesuai Undang-Undang Darurat No 12/1951, tentang Senjata Api, Ungkap Wiyarso. Penyelidikan ini akan di lakukan demi menjaga masuknya pemasokan bahan peledak yang di lakukan oleh organisasi teroris.